Selasa, 20 Oktober 2009

Tatacara Pernikahan Dalam Islam


Tatacara Pernikahan Dalam Islam

Islam telah memberikan konsep yang jelas tentang tatacara pernikahan berlandaskan Al-Qur'an dan Sunnah yang shahih (sesuai dengan pemahaman para Salafus Shalih).

Khitbah (meminang). Seorang muslim yang akan menikahi seorang muslimah hendaknya ia meminang terlebih dahulu, karena dimungkinkan ia sedang dipinang oleh orang lain. Islam melarang seorang muslim meminang wanita yang sedang dipinang oleh orang lain (Muttafaq 'alaihi). Dalam khitbah disunnahkan melihat wajah yang akan dipinang (Hadits Shahih Riwayat Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi dan Darimi).

Aqad nikah. Dalam aqad nikah ada beberapa syarat dan kewajiban yang harus dipenuhi yaitu:
Adanya suka sama suka dari kedua calon mempelai.
Adanya Ijab Qabul.
Adanya Mahar.
Adanya Wali.
Adanya Saksi-saksi.

Dan menurut sunnah sebelum aqad nikah diadakan 'khutbah' terlebih dahulu yang dinamakan 'Khutbatun Nikah atau Khutbatul Hajat'. Walimah 'urusy (resepsi pernikahan). Walimatul 'urusy hukumnya wajib dan diusahakan sesederhana mungkin. Hendaknya diundang juga orang-orang miskin. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Makanan paling buruk adalah makanan dalam walimah yang hanya mengundang orang-orang kaya saja untuk makan, sedangkan orang-orang miskin tidak diundang. Barangsiapa yang tidak menghadiri undangan walimah, maka ia durhaka kepada Allah dan Rasul-Nya". (Hadits Shahih Riwayat Muslim dan Baihaqi dari Abu Hurairah).

Sebagai catatan penting hendaknya yang diundang itu orang-orang shalih, baik kaya maupun miskin. Sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam: "Janganlah kamu bergaul melainkan dengan orang-orang mukmin dan jangan makan makananmu melainkan orang-orang yang taqwa". (Hadist Shahih Riwayat Abu Dawud, Tirmidzi, Hakim dan Ahmad dari Abu Sa'id Al-Khudri).

Sebagian Penyelewengan Seputar Pernikahan

Pacaran.
Kebanyakan orang sebelum melangsungkan pernikahan biasanya "berpacaran" terlebih dahulu. Hal ini biasanya dianggap sebagai masa perkenalan individu, atau masa penjajakan atau di anggap sebagai perwujudan rasa cinta kasih terhadap lawan jenisnya. Adanya anggapan seperti ini melahirkan konsensus (persepsi) bersama antar berbagai pihak untuk menganggap masa berpacaran sebagai sesuatu yang lumrah dan wajar-wajar saja. Anggapan seperti ini adalah anggapan yang salah dan keliru. Dalam berpacaran sudah pasti tidak bisa dihindarkan dari berintim-intim dua insan yang berlainan jenis. Terjadi saling pandang, saling sentuh antara lawan jenis yang sudah jelas haram hukumnya menurut syari'at Islam. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: " Jangan sekali-kali seorang laki-laki bersendirian dengan seorang perempuan, melainkan si perempuan itu bersama mahramnya". (Hadits Shahih Riwayat Ahmad, Bukhari dan Muslim). Jadi dalam Islam tidak ada kesempatan untuk berpacaran dan berpacaran itu hukumnya haram.

Tukar cincin.
Dalam peminangan biasanya ada tukar cincin sebagai tanda ikatan, hal ini bukan dari ajaran Islam. (Lihat Adabuz-Zafat, nashiruddin Al-Bani)

Menuntut mahar yang tinggi.
Menurut Islam sebaik-baik mahar adalah yang murah dan mudah, tidak mempersulit atau mahal. Memang mahar itu hak wanita, tetapi Islam menyarankan agar mempermudah dan melarang menuntut mahar yang tinggi.



Mengikuti upacara adat.
Ajaran dan peraturan Islam harus lebih tinggi dari segalanya. Setiap acara (upacara dan adat istiadat yang bertentangan dengan Islam) maka wajib untuk dihilangkan. Umumnya umat Islam dalam cara perkawinan selalu meninggikan dan menyanjung adat istiadat setempat, sehingga sunnah-sunnah Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam yang benar dan shahih telah mereka matikan dan padamkan (sesuai pengamatan dan perbincangan penulis). Sungguh sangat ironis...!. Kepada mereka yang masih menuhankan adat istiadat jahiliyah dan melecehkan konsep Islam, berarti mereka belum yakin kepada Islam.

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman: "Apakah hukum jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?". (Al-Maaidah : 50). Orang-orang yang mencari konsep, peraturan, dan tatacara selain Islam, maka semuanya tidak akan diterima oleh Allah dan kelak di akhirat mereka akan menjadi orang-orang yang merugi, sebagaimana firman Allah Ta'ala: "Barangsiapa yang mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) daripadanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi". (Ali-Imran : 85).

Mengucapkan ucapan selamat ala jahiliyah.
Kaum jahiliyah selalu menggunakan kata-kata 'Birafa' Wal Banin', ketika mengucapkan selamat kepada kedua mempelai. Ucapan Birafa' Wal Banin (semoga mempelai murah rezeki dan banyak anak) dilarang oleh Islam. Dari Al-Hasan, bahwa 'Aqil bin Abi Thalib nikah dengan seorang wanita dari Jasyam. Para tamu mengucapkan selamat dengan ucapan jahiliyah : 'Birafa' Wal Banin'. 'Aqil bin Abi Thalib melarang mereka seraya berkata : "Janganlah kalian ucapkan demikian !. Karena Rasulullah shallallhu 'alaihi wa sallam melarang ucapan demikian". Para tamu bertanya :"Lalu apa yang harus kami ucapkan, wahai Abu Zaid ?". 'Aqil menjelaskan : "Ucapkanlah : Barakallahu lakum wa Baraka 'Alaiykum" (mudah-mudahan Allah memberi kalian keberkahan dan melimpahkan atas kalian keberkahan). Demikianlah ucapan yang diperintahkan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam". (Hadits Shahih Riwayat Ibnu Abi Syaibah, Darimi, Nasa'i, Ibnu Majah, Ahmad, dan lain-lain).

Do'a yang biasa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam ucapkan kepada seorang mempelai ialah : "Baarakallahu laka wa baarakaa 'alaiyka wa jama'a baiynakumaa fii khoir" Do'a ini berdasarkan hadits shahih yang diriwayatkan dari Abu Hurairah: 'Artinya : Dari Abu hurairah, bahwasanya Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam jika mengucapkan selamat kepada seorang mempelai, beliau mengucapkan do'a : Baarakallahu laka wabaraka 'alaiyka wa jama'a baiynakuma fii khoir (mudah-mudahan Allah mencurahkan keberkahan atasmu dan mudah-mudahan Dia mempersatukan kamu berdua dalam kebaikan). (Hadits Shahih Riwayat Ahmad, Tirmidzi, Darimi 2:134, Hakim, Ibnu Majah dan Baihaqi).

Adanya ikhtilath (bercampur baur antara laki-laki dan wanita).
Ikhtilath adalah bercampurnya laki-laki dan wanita hingga terjadi pandang memandang, sentuh menyentuh, jabat tangan antara laki-laki dan wanita. Menurut Islam antara mempelai laki-laki dan wanita harus dipisah, sehingga apa yang kita sebutkan di atas dapat dihindari semuanya. (untuk yang satu ini masyarakat kita belum terbiasa dengan sunnah Rasulullah SAW, bahkan sangat asing dengan nilai-nilai yang dibawa oleh ajaran Islam)

Pelanggaran lain.
Pelanggaran-pelanggaran lain yang sering dilakukan di antaranya adalah musik yang hingar bingar, memakan hidangan yang disediakan sambil berdiri, dsb.

Khatimah Rumah Tangga yang ideal menurut ajaran Islam adalah rumah tangga yang diliputi 'sakinah' (ketentraman jiwa), 'mawaddah' (rasa cinta) dan 'rahmah' (kasih sayang). Allah berfirman: "Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu hidup tentram bersamanya. Dan Dia (juga) telah menjadikan di antaramu (suami, istri) rasa cinta dan kasih sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir". (Ar-Ruum : 21).
Dalam rumah tangga yang Islami, suami-istri harus saling memahami kekurangan dan kelebihannya serta harus tahu pula hak dan kewajibannya serta memahami tugas dan fungsinya masing-masing yang harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Dengan demikian upaya untuk mewujudkan pernikahan dan rumah tangga yang mendapat keridha'an Allah SWT dapat terealisir.
Tetapi mengingat kondisi manusia yang tidak bisa lepas dari kelemahan dan kekurangan, sementara ujian dan cobaan selalu mengiringi kehidupan manusia, maka tidak jarang pasangan yang sedianya hidup tenang, tentram dan bahagia mendadak dilanda "kemelut" perselisihan dan percekcokan. Bila sudah diupayakan untuk damai (sebagaimana disebutkan dalam surat An-Nisaa : 34-35) namun tetap gagal, maka Islam memberikan jalan terakhir, yaitu "perceraian".

Marilah kita berupaya untuk merealisasikan pernikahan secara Islam dan membina rumah tangga yang Islami. Disamping itu wajib bagi kita meninggalkan aturan, tatacara, upacara dan adat istiadat yang bertentangan dengan Islam. Hanya Islam satu-satunya ajaran yang benar dan diridhai Allah Subhanahu wa Ta'ala (Ali-Imran : 19). "Ya Tuhan kami, anugerahkanlah kepada kami istri-istri dan keturunan yang menyejukkan hati kami, dan jadikanlah kami Imam bagi orang-orang yang bertaqwa". (Al-Furqan ; 25:74 ). Amiin.

1 komentar: